Sunday, August 14, 2016

Yuli alias Galuh, Sang pengedar sabu-sabu

BANDAR SABU: Yuli alias Galuh, pengedar sabu-sabu setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (11/8) tadi
SAMPIT – Lantaran hasil yang menggiurkan membuat Yuli alias Galuh nekat menggeluti bisnis haram jual narkoba jenis sabu-sabu. Namun, perjalanan IRT ini berakhir sudah,
kini ia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (11/8). Galuh menjalani sidang, di mana terungkap kalau sabu-sabu
ia dapatkan dari Sampit kemudian diedarkan ke wilayah Kecamatan Parenggean. Keterangan saksi polisi dari Polsek Parenggean, Parwanto
dan Yosef Aan. Galuh ditangkap pada 2 April 2016 di kediamannya Jalan Lesa, Kelurahan Parenggean. Pengakuan petugas, Galuh sudah lama mereka incar karena dari informasi warga sekitar, ia kerap menjual sabu. Sebelum menangkap Galuh, polisi lebih dulu meringkus
Juniardi dan disita barang bukti satu paket sabu-sabu yang diakuinya didapat dari Galuh.
“Setelah kami ke rumah terdakwa (Galuh) kami berhasil menemukan 22 paket sabu yang disimpan dalam kaos kaki yang ia pegang saat itu,” kata saksi polisi. Dari hasil penggeledahan, juga turut diamankan plastik klip, sendok yang terbuat dari sedotan serta uang Rp 5,5 juta
yang diakui Galuh hasil penjualan sabu-sabu.
Kepada petugas, Galuh mengaku sabu itu ia dapat di Sampit dengan orang yang tidak diketahui identitasnya. Saat itu, ia membeli satu kantong sabu, setiap kali beli pengakuannya dengan harga yang tidak menentu. Kemudian sabu itu, ia bagi menjadi beberapa paket lagi dan
dijual dengan harga bermacam-macam mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
”Uang yang diamankan itu pengakuannya hasil penjualan sabu selama tujuh hari,” beber saksi kepada hakim Ega Shaktiana.



0 comments:

Post a Comment

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net