SAMARINDA. Warga Jalan KS Tubun Samarinda, Wibisono (45), diringkus Unit Propam Polresta Samarinda lantaran diduga menjadi calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (8/8). Pekerja serabutan ini tidak hanya menyediakan jasa calo SIM, Wibisono pun membuka jasa pembuatan dan perpanjangan STNK.
Kasi Propam Polresta Samarinda, IPTU Purwo, mengatakan, pelaku merupakan orang kedua yang ditangkap karena menjadi calo pembuatan SIM. “Sebelum ini ada yang pernah tertangkap, ini murni penipuan. Meski demikian, kedua kasus tersebut tidak ada keterlibatan anggota polisi,” kata Purwo.Diterangkan Purwo, terungkapnya kasus Wibisono bermula dari laporan seorang warga Samarinda melalui pesan singkat ke nomor kontak miliki Kapolresta Samarinda, Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro. Isi pesan tersebut perotes warga yang mengalami kerugian karena membayar perpanjangan SIM B2 sebesar Rp 900 ribu, namun tetap tidak lulus tes. Karena laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Unit Propam menyelidiki dan menindak tegas pelaku.
“Kami langsung melakukan penyidikan dan membongkar berkas SIM sesuai hari yang dilaporkan warga tersebut yakni Sabtu (6/8). Ketika dilihat lagi berkasnya, ternyata warga yang mengadu ke Kapolres itu memang tidak lulus tes perpanjangan di tes teori. Tapi warga tersebut sudah membayar sejumlah uang pada pelaku,” jelasnya.
Setelah diselidiki, Unit Propam meminta warga yang melapor untuk kembali menghubungi Wibisono dan membuat janji bertemu di Mapolresta Samarinda. “Setelah diminta datang oleh warga yang keberatan, yang bersangkutan langsung datang. Di situ langsung kami amankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap Wibisono juga menjadi calo pembuatan STNK. Sebelumnya sudah ada dua warga Samarinda
0 comments:
Post a Comment