Saturday, August 27, 2016

terjadi lagi kasus pemukulan guru di KUALA KURUN


Ini gambar guru yg di hajar orang tua murid
KUALA KURUN – Kabar tak enak datang lagi dari dunia pendidikan. Seorang guru sekolah dasar di Kuala Kurun berinisial KN, dianiaya oknum orangtua murid hanya karena masalah sepele. Akibatnya guru olahraga berusia 55 tahun itu mengalami luka-luka di wajahnya, yakni pipi kanan dan di atas bibir.
Awalnya, pada Kamis (25/8) sekitar pukul 06.30 WIB pagi, SDN 4 Kurun menggelar senam pagi. Saat itu, ada tiga murid yang datang terlambat. Mereka diantar orangtua masing-masing. Salah satu orangtua murid itu berinisial YT (41). Dia adalah aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kelurahan.
Selaku guru olahraga, KN kemudian memanggil dan menegur salah satu murid yang terlambat itu. Dua murid lain, yang juga terlambat, mengikuti murid pertama yang dipanggil itu. Saat itulah YT, yang tak terima anaknya dipanggil dan ditegur, menganiaya KN.
YT menghampiri KN dan melayangkan pukulan lebih dari sekali. Namun semuanya meleset. Tidak puas, YT pun langsung mendorong KN hingga terjatuh ke tanah dan wajahnya terkena batu kerikil, sehingga mengalami luka di bagian pipi dan atas bibir. KN pun melaporkan kejadian itu kepada polisi.
”KN (pelapor, Red) ini hanya menyampaikan kepada ketiga murid itu, agar kalau memang hari baik dan tidak dalam keadaan hujan, ke sekolah jangan terlambat, karena akan dilakukan senam pagi,” ucap Kapolres Gumas AKBP Pria Premos SIK melalui Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya Dharmika saat dibincangi wartawan, diruang kerjanya, Kamis (25/8) siang.
”Akibat dorongan tersebut, KN mengalami luka di bagian pipi dan atas bibir. Merasa keberatan, KN pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kurun,” sambung dia.
Belakangan diketahui, bukan hanya kesal karena anaknya ditegur, namun memang sebelumnya YT sudah menaruh dendam terhadap KN. Pasalnya, istri YT juga pernah cekcok mulut dengan KN.
”Kami mendapatkan informasi, sudah ada dendam antara oknum orangtua murid yakni YT (41) dengan guru olahraga KN (55) tersebut. Ditambah lagi kesal dan emosi karena melihat anaknya ditegur, sehingga dia pun melayangkan pukulan ke guru tersebut,” tuturnya.
Mantan Kapolsek Kahayan Hulu Utara ini mengatakan, upaya mediasi antara kedua belah pihak sudah dilakukan. Namun KN merasa keberatan dan tetap akan melanjutkan ke ranah hukum.
”Kita akan upayakan sebaik mungkin dengan tetap membuka mediasi antara kedua belah pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap rekan kerja KN, yakni para guru dari SDN 4 Kurun yang melihat kejadian tersebut.
”Apabila terus berlanjut ke ranah hukum, YT akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya

0 comments:

Post a Comment

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net