Sebelum Dibunuh, Alviatun Terlebih Dahulu Berhubungan Seks dengan Tersangka Selasa, 16 Agustus 2016 - 15:22 WIB,
Pembunuhan yang dilatar belakangi cinta segitiga di Desa Mulya Jadi, Kecamatan Pangkalan Banteng,
diungkap Polisi. Tersangka Supriatin, alias Tenyok, 34, sempat berhubungan seks di area perkebunan sawit milik Warga bersama korban, Alviatun, 34, sesaat sebelum korban
meregang nyawa. Keduanya terlibat hubungan asmara di luar nikah sejak tiga bulan lalu. Korban yang masih memiliki suami dan dua orang anak nekat berhubungan gelap dengan tersangka
karena dorongan asmara. Hingga korban mengandung janin dua bulan hasil hubungannya dengan tersangka. "Saya sudah delapan kali malakukan hubungan suami istri dengan dia (Alviatun, Red). Saya gelap mata dan
menusuknya karena dia mau mengadukan ke suaminya kalau dia sedang hamil," ungkap Tenyok di Mapolres Kotawaringin Barat, Selasa (16/8/2016). Sebelum tersangka menusuk dada korban dua kali, keduanya sempat memadu kasih disemak yang berada di perkebunan kelapa sawit tak jauh dari kampungnya. Puas dengan perbuatan itu, kemudian korban mengaku tengah
hamil dua bulan dan rahim yang dikandungnya adalah hasil hubungan dengan tersangka. Namun tersangka enggan bertanggung jawab hingga menghabisi nyawa korban. "Saya takut oleh suaminya kalau tau istrinya hamil sama
saya. Saya khilaf dan menyesal melakukan ini," aku Tenyok yang nampak menyesali perbuatannya. Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo mengatakan, tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya. Pihaknya
juga sudah memiliki bukti atas kejahatan yang dilakukan tersangka.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis karena melakukan pembunuhan berencana sekaligus menghilangkan dua nyawa, yakni Alviatun dan janin yang ada dalam kandungan korban berumur delapan minggu atau sekitar dua bulan,"
jelas AKBP Heska. Heska juga menegaskan, korban rela meninggalkan anak dan suaminya demi hidup bersama tersangka. Namun
tersangka ini menolak karena rumah tersangka dengan suami korban bertetangga.
"Tersangka sebelum membunuh korban di jalan
perkebunan kelapa sawit, terlebih dahulu melakukan hubungan intim," terang Heska.
Dari TKP, Polisi mengamankan sejumlah barang milik korban termasuk sepeda motor yang dibawa lari tersangka, namun akhirnya ditinggal di tengah jalan karena ban motornya gembos. Selain itu dua pekan usai pembunuhan,
tersangka dibekuk polisi di Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (13/8/2016) malam. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan maksimal hukuman seumur hidup.
0 comments:
Post a Comment