Kai cabul
– Kakek 60 tahun, Mustafa alias Datok Mus bin Hamdan mencabuli 5 bocah yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) yakni MS (8), CK (7), TI (9), YE (10), dan LE (7).Aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2015 dan terakhir kali pada hari Senin (29/8/2016) malam hari.
Warga Desa Pematang Gadung ini telah ditangkap unit Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan dengan dasar LP/286-B/IX/2016 tertanggal 2 September 2016.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim AKP Putra Pratama menuturkan, pada Jumat (2/9/2016) sekitar pukul 12.00 WIB, nenek korban mendengar percakapan ketiga korban bahwa CK mengalami kesakitan alat kelaminnya pada saat kencing.
Nenek korban lantas memberitahu anaknya yang kemudian mengumpulkan ketiga anak tersebut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya masing-masing korban.
“TI mengaku diraba-raba di bagian kemaluannya oleh Datok Mus dan mengajak untuk bersetubuh namun korban menolak. Sedangkan ME dan CK mengaku sudah tiga kali digituin,” ucap AKP Putra, Minggu (4/9/2016). Korban dilecehkan di tanggul jumbo atau kelip air secara bergantian.
Usai melakukan aksinya, korban diberi uang Rp 2 ribu dan Rp 1.000 rupiah disertai dengan ancaman mulutnya akan dioles cabe agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Korban CI sendiri merupakan cucu tiri Datok Mus yang tinggal serumah dengannya.
Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim AKP Putra Pratama menuturkan, pada Jumat (2/9/2016) sekitar pukul 12.00 WIB, nenek korban mendengar percakapan ketiga korban bahwa CK mengalami kesakitan alat kelaminnya pada saat kencing.
Nenek korban lantas memberitahu anaknya yang kemudian mengumpulkan ketiga anak tersebut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya masing-masing korban.
“TI mengaku diraba-raba di bagian kemaluannya oleh Datok Mus dan mengajak untuk bersetubuh namun korban menolak. Sedangkan ME dan CK mengaku sudah tiga kali digituin,” ucap AKP Putra, Minggu (4/9/2016). Korban dilecehkan di tanggul jumbo atau kelip air secara bergantian.
Usai melakukan aksinya, korban diberi uang Rp 2 ribu dan Rp 1.000 rupiah disertai dengan ancaman mulutnya akan dioles cabe agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Korban CI sendiri merupakan cucu tiri Datok Mus yang tinggal serumah dengannya.
Bocah ini pernah juga dicabuli saat tidur bersama Datok Mus dan neneknya. Korban disetubui hingga mengeluh sakit di bagian kemaluan dan anusnya pada saat mau kencing dan buang air besar.
“Kita minta data kepada RT setempat mengenai anak perempuan kecil yang ada di sekitar tersangka. Dikhawatirkan juga menjadi korban dari tersangka karena ditemukan korban YE yang diperkosa 2015 silam,” kata AKP Putra.
“Kita minta data kepada RT setempat mengenai anak perempuan kecil yang ada di sekitar tersangka. Dikhawatirkan juga menjadi korban dari tersangka karena ditemukan korban YE yang diperkosa 2015 silam,” kata AKP Putra.
0 comments:
Post a Comment